𝗗𝗔𝗬𝗔𝗞 𝗧𝗢𝗠𝗨𝗡 (𝗕𝗮𝗴𝗶𝗮𝗻 𝟯)
IDENTITAS BERSAMA
Dalam "Laporan Akhir Kajian Tata Adat Masyarakat di Kabupaten Lamandau" disebutkan bahwa istilah Tomun atau Dayak Tomun sudah muncul sekitar tahun 1980-an. Artinya istilah Dayak Tomun telah muncul 22 tahun sebelum Kabupaten Lamandau berdiri (2009: 45). Kabupaten Lamandau merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Undang– Undang Nomor 5 tahun 2002, yang diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan Ibukota Nanga Bulik.
Benhard Badu, seorang guru yang juga adalah penilik kebudayaan, disebutkan sebagai salah seorang yang mengintroduksi penamaan Dayak Tomun untuk menyebutkan semua kelompok Dayak yang berada di Kabupaten Lamandau sekarang ini. Seiring pada waktu itu di Pangkalan Bun didirikan Perhimpunan Pemuda Pelajar Dayak Tumon. Dengan demikian nama Dayak Tumon sudah mulai dipakai sebagai identitas diri.
Pada 3 November 1999 diadakan sosialisasi rencana pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara. Dalam sosialisasi itu, direncanakan bahwa daerah BULANG (Bulik, Lamandau, Delang) yang merupakan kediaman orang Dayak Tomun yaitu Kecamatan Bulik, Lamandau dan Delang akan menjadi bagian dari Kabupaten Sukamara.
Tiga orang Camat yang hadir saat itu tidak memberikan pendapat apapun alias abstain, namun hal itu mendapat tanggapan hangat dari para tokoh yang menjadi perantauan di Kota Palangka Raya. Mereka melakukan Studi Kualitatif tentang pembentukan Kabupaten Lamandau sebagai respon Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Hasil studi itu kemudian disosialisasikan kepada masyarakat pada pertemuan Kerukunan Tamuai Kobar di Palangka Raya pada 7 November 1999. Pada 10 November 1999 didakan pertemuan para tokoh masyarakat di Pangkalan Bun dengan keputusan mengirim surat kepada Bupati dan DPRD Kabupaten, Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang pembentukan Kabupaten Lamandau.
Rencana tentang keinginan masyarakat untuk penyatuan 3 kecamatan menjadi Kabupaten Lamandau itu oleh para tokoh diekspose dalam SKH Kalteng Pos pada 17 November 1999. Kegiatan tersebut berlanjut dengan Pertemuan Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman/FKMP pada 20 November 1999 untuk mengadakan jajak pendapat dari tokoh masyarakat, agama, pemuda, cendekiawan dan pemerhati, dengan hasil setuju dengan rencana pembentukan Kabupaten Lamandau.
Akhirnya Kabupaten Lamandau berdiri berdasarkan Undang– Undang Nomor 5 tahun 2002, yang diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2002 dengan Ibukota Nanga Bulik.
***
Dalam proses pemekaran Kabupaten Kotawaringin Barat dan pendirian Kabupaten Lamandau, para elite dan kaum terdidik yang berasal dari daerah BULANG mengambil kesepakatan bahwa nama identitas mereka di kabupaten yang baru adalah Tomun yang secara harafiah berarti "bertemu”, “berjumpa" atau ”saling mengerti”.
Nama etnis yang telah diintroduksi sejak 80-an menemukan momentumnya saat pendirian kabupaten baru. Jadi, nama Dayak Tomun adalah identitas etnis yang disepakati bersama.
Dengan demikian, tampak bahwa mereka sendiri yang memilih dan memutuskan istilah "Tomun” sebagai identitas bersama yang dipakai oleh mereka sendiri untuk menunjuk dan menyebut diri mereka sendiri sebagai sekelompok suku Dayak yang dapat saling mengerti dan memahami satu dengan yang lain kendatipun berbeda tempat tinggal dan memiliki beragam dialek bahasa.
Kata "Tomun” dapat juga berarti “berbicara”, “bermusyawarah”, “bertemu”, atau “adanya perjumpaan untuk saling memahami”.
(Bersambung...............)
𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 !
𝗦𝗮𝘆𝗮 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝘇𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘃𝗶𝗱𝗲𝗼, 𝘁𝗶𝗸𝘁𝗼𝗸, 𝘆𝗼𝘂 𝘁𝘂𝗯𝗲 𝗱𝗹𝗹..
Komentar
Posting Komentar