DAYAK TOMUN (Bagian 2)
DAYAK BLAMAN
Pada tahun 2000-an, suku Dayak Tomun sempat menyandang atau diberi nama sebagai Dayak Blaman. Penamaan itu tampak dari beberapa tulisan antara lain:
- "Hukum Adat Dayak Blaman" yang ditulis oleh Thedan Usit dkk., pada tahun 2000 di Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Tulisan ini kemudian diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2008, dengan judul "Hukum Adat Dayak Blaman Kabupaten Lamandau.".
Sebagaimana dijelaskan oleh Yosepha dan Jelahu (2019:236) kata “Blaman“ berasal dari Bahasa Bulik yang berarti “pedesaan”. Menurutnya Dayak Blaman adalah Suku Dayak yang masyarakatnya terpencar di desa-desa sekitar Sungai Bulik dan Mentobi, antara lain Desa Sungkup, Nanga Koring, Toka, Sepondam, Merambang, Batu Tunggal, Kemujan, Pedongatan, Melata, Nanuah dan Lubuk Hiju.
Namun penamaan tersebut tidak berterima secara luas dengan alasan bahwa nama Dayak Blaman tidak mencakup keseluruhan kelompok suku, hanya mewakili kelompok masyarakat yang bermukim daerah Sungai Bulik dan Mentobi.
(Bersambung...............)
𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 !
𝗦𝗮𝘆𝗮 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝘇𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝘁𝘂𝗹𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲 𝗯𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸 𝘃𝗶𝗱𝗲𝗼, 𝘁𝗶𝗸𝘁𝗼𝗸, 𝘆𝗼𝘂 𝘁𝘂𝗯𝗲 𝗱𝗹𝗹..
Komentar
Posting Komentar